Pada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.
The post Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at appeared first on Muslim.Or.Id.