Tidak Boleh Zakat Dibayar Bulanan?

Zakat Dibayar Bulanan

Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu.

Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda.

Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman,

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141)

Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani).

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan.

Bayar Zakat Mal Tiap Bulan?

Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan,

Pertama, Menunda pelaksanaan zakat

Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H.

Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan.

Ibnu Qudamah mengatakan,

قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا

Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510).

Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan,

Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun.

Jawaban Lajnah Daimah,

يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق

Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402).

Kedua, Menyegerahkan pembayaran zakat

Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat.

Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerahkan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu.

Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan,

فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا

“Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510).

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan.

Jawaban Lajnah Daimah,

لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً

“Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422).

Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji

Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat.

Anda bisa pelajari selengkapnya di:

Membayar Zakat Sebelum Haul

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya