Rukun Mudharabah

RUKUN MUDHARABAH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun. Pertama. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua. Objek transaksi kerja sama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.  Ketiga. Pelafalan perjanjian. Sedangkan Imam asy Syarbini di dalam Syarh al Minhaj menjelasakan, bahwa rukun…

Continue Reading