Pembatal Islam : Membenci Sesuatu yang Dibawa Oleh Nabi ﷺ

Membenci sesuatu yang dibawa Nabi ﷺ meskipun orang tersebut melakukannya, maka ia kafir berdasarkan ijmaa’. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ: ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka” [QS. Muhammad : 9]. Tidak ada sesuatu yang menyebabkan hapusnya amalan seseorang…

Continue Reading