Ketika Mudharabah Dibatalkan, Bagaimana Pembagian Asetnya?

Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara…

Continue Reading