Hukum Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang

Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan,…

Continue Reading