Fatwa Ulama: Hukum Mengucapkan “Ramadhan Karim”

“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Baca selengkapnya

Continue Reading