Bolehkah Berdalil Dengan Khilafiyah?

Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Baca selengkapnya

Continue Reading