Ambil Dulu, Bayar Belakangan

Ambil Dulu, Bayar Belakangan Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen…

Continue Reading