Shalat Terkena Noda Cat

Shalat Terkena Noda Cat

Bismillah.. Ust, afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya bilamana satu ketika ana sedang sholat kemudian menemukan noda cat di anggota wudhu ana, dan ana baru tahu setelah selesai sholat dan telah berlalu 3 sholat fardhu. Apakah ana harus mengqodho sholat kembali termasuk ketiga sholat yg ana telah lakukan ?

Syukron wa Jazakumullahu khoiron atas jawabannya.

Dari Hafit Muhammad Fahruzi

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Orang yang wudhu, wajib memastikan bahwa semua permukaan anggota wudhunya (yang wajib dicuci) telah terbasahi dengan air.

Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma pernah menceritakan,

Kami pernah melakukan safar, dan kami ketinggalaan rombongan. Ketika kami berhasil menyusul  beliau,

Dan ketika itu, waktu shalat sudah mepet. Akhirnya kami buru-buru berwudhu dan kami hanya mengusap kaki kami.

Dari kejauhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil,

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Celakalah tumit-tumit yang terancam neraka. (HR. Bukhari 60 & Muslim 589).

Maksudnya adalah tumit-tumit yang tidak tersentuh air wudhu. Mereka mendapatkan ancaman neraka karena wudhunya batal, sementara mereka hendak shalat.

Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, orang yang shalat dalam kondisi wudhunya tidak sempurna, agar shalatnya diulangi.

Dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada orang yang shalat, sementara di punggung kakinya ada seluas koin yang tidak terkena air. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR. Abu Daud 175 dan dishahihkan al-Albani).

Juga disebutkan dalam hadis dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى

Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,

“Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.”

Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).

Dan para ulama sepakat, diantara syarat sah wudhu adalah menghilangkan segala yang menghalangi sampainya air di permukaan kulit. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/329).

An-Nawawi mengatakan,

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ،

“Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati.” (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).

Cat yang Belum Hilang Ketika Shalat

Semua benda yang menempel, dan tidak bisa hilang dengan air, sehingga menghalagi air wudhu, harus dibersihkan sebelum wudhu.

An-Nawawi mengatakan,

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل

Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Untuk itu, bagi mereka yang terkena cat di anggota wudhunya, wajib dibesihkan sebelum wudhu, agar wudhu sah. Jika sudah melakukan beberapa kali shalat dengan wudhu semacam ini, dia harus mengulanginya, karena shalatnya batal.

Mengenai aturan qadha shalat, bisa anda pelajari di: Enam Catatan tentang Qadha Shalat

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya