Parenting Islami (30): Larangan Mencukur Rambut dengan Model Qaza’

Patut menjadi perhatian para orang tua adalah larangan qaza’ yang ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Qaza’ adalah perbuatan mencukur rambut, di mana sebagian kepala dicukur pelontos, dan sebagian yang lainnya tidak (dibiarkan tetap ada rambut).

Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah (salah seorang ulama dari kalangan tabi’in), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi’ bertanya kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?”

Nafi’ berkata,

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Dicukur habis (dipelontos) sebagian rambut kepala anak kecil, dan dibiarkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Oleh karena itu, hendaknya anak kecil dilarang untuk mencukur rambut mereka dengan model qaza’ yang menyerupai model rambut orang-orang kafir atau orang-orang yang rusak.

Jika seorang anak terlanjur dicukur dengan model qaza’, maka solusinya adalah dengan dicukur habis seluruh rambutnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: «احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ»

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat anak kecil yang dicukur pelontos sebagian rambutnya, dan dibiarkan sebagian rambut yang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dan bersabda, ‘Cukurlah habis semua, atau biarkan semuanya.’” (HR. Abu Dawud no. 4195 dan An-Nasa’i no. 5048, hadits shahih)

Dari penjelasan Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau mengidentikkan qaza’ dengan model rambut anak-anak. Hal ini karena pada umumnya, model qaza’ adalah model rambut anak-anak. Akan tetapi, orang dewasa pun tetap terlarang untuk mencukur rambut dengan model qaza’ karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum, mencakup anak kecil dan orang dewasa.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,

ما حكم حلق بعض الشعر، وترك بعضه؟ وما حكم تخفيف الشعر قليلاً؟ جزاكم الله خيراً.

“Apa hukum mencukur habis (pelontos) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain? Dan apa hukum mencukur (memendekkan) rambut sedikit? Semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan pahala kebaikan.”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

أما حلق البعض، وترك البعض هذا لا يجوز، بعض أهل العلم يذهب إلى الكراهة وظاهر الحديث التحريم؛ لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: (احلقه كله، أو دعه كله)، فلا يحلق رأسه فلا يحلق بعض رأسه، ويترك البعض لا، إنما أن يحلقه كله، أو يدعه كله، وإذا خفف بالماكينة، عمم بالماكينة، ولم يحلقه فلا بأس.

“Adapun mencukur habis sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain, hal ini tidak diperbolehkan. Sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh, akan tetapi dzahir hadits menunjukkan bahwa hal ini diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah habis semua, atau biarkan semuanya.”

Tidak boleh mencukur habis sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain. Yang diperbolehkan hanyalah mencukur habis semuanya, atau membiarkan semuanya. Adapun jika rambut tersebut ditipiskan dan merata, dan tidak dicukur habis, maka hal ini tidak mengapa.” [1]

Dalam kesempatan yang lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,

هل يجوز للزوجة قص مقدمة الرأس؛ وذلك من باب قصد التزين للزوج؟

“Bolehkah bagi seorang istri untuk memotong rambut bagian depan kepala (saja)? Hal ini dengan maksud berhias untuk sang suami.”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

ترك ذلك أولى؛ لأنه يخشى أن يكون من جنس القزع، يشبه القزع وهو حلق بعض الرأس وترك بعضه، تركه أحوط، أما لو أخذت من جميع أطراف الرأس كله؛ لأنه يشق عليها في كلفته, وأخذت من أطراف الشعر لا حرج إن شاء الله، وقد ثبت أن أزواج النبي – صلى الله عليه وسلم –بعد وفاته أخذن من رؤوسهن قصرنها لأجل الكلفة, فالحاصل أنه إذا كان من جميع الرأس من أجل الكلفة والمشقة فلا بأس, أما أخذ المقدمة فترك هذا أحوط وأولى لقول النبي-صلى الله عليه وسلم -: دع ما يريبك إلى ما لا يريبك.

“Meninggalkan hal itu lebih utama. Karena dikhawatirkan hal itu sejenis dengan model qaza’ atau menyerupai qaza’, yaitu mencukur pelontos sebagian rambut kepala, dan membiarkan sebagian yang lain. Meninggalkannya tentu lebih hati-hati. Adapun jika rambut sang istri dipotong di setiap sisi (bukan bagian depan saja-pen), karena memberatkan dari segi biaya perawatan, maka hal ini tidak mengapa, in syaa Allah.

Terdapat riwayat yang shahih dari para istri Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam setelah Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam wafat, bahwa mereka mencukur rambut mereka karena alasan biaya (perawatan). Kesimpulannya, jika rambut dicukur di setiap sisi karena alasan biaya dan kesulitan dalam merawat, maka tidak mengapa. Adapun jika hanya mencukur bagian depan, maka meninggalkan hal ini lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.’” [2]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 7 Shofar 1439/28 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] http://ift.tt/2zPCkYT

[2] http://ift.tt/2hCxNi4

 

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya