Parenting Islami (29): Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan (02)

Hadits-hadits tentang khitan untuk anak perempuan

Terdapat beberapa hadits berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, namun hadits-hadits ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits tentang status keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyah,

إذا خفضت فأشمي و لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج

“Jika Engkau berkhitan, maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis. Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah (hadits no. 722).

Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“(Jika Engkau mengkhitan), jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad (34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.

Bagian yang dikhitan pada perempuan

Pada seri sebelumnya, kita jelaskan bahwa pendapat terkuat tentang hukum khitan pada wanita adalah sunnah (dianjurkan). Jika demikian, lalu bagian mana yang dikhitan pada kemaluan perempuan?

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong adalah “clitoral hood”, yang merupakan kulit pembungkus klitoris. Istilah lain dalam anatomi kedokteran adalah “preputium clitoridis” atau “clitoral prepuce”. Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong clitoral hood secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong “glans clitoris” (batang klitoris) [1]. Hal ini sebagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha di atas.

Harapan kami, semoga semakin banyak dokter dan tenaga kesehatan yang khusus mempelajari masalah khitan pada perempuan ini, sehingga khitan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional dan tidak merugikan (membahayakan) perempuan yang dikhitan. Dengan hal ini, semoga turut menjadi andil dalam menjaga salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini, silakan dibaca tulisan saudara kami, Ustadz dr. Raehanul Bahraen di tautan berikut ini:

 

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya