Solusi bagi mereka yang hanya ingin “mengeluarkan uang” untuk membayar zakat fitrah adalah mewakilkannya dengan akad “wakalah” (perwakilan). Perlu dicatat kata: “mengeluarkan uang untuk”,
The post Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat Fitrah appeared first on Muslim.Or.Id.