Membuka Tangan Ketika Salam, Shalat Batal?

Membuka Tangan Ketika Salam, Shalat Batal?

Ada beberapa orang yang shalat, ketika salam mereka membuka tangan kanan dan kiri. Menoleh ke kanan membuka tangan kanan. Menoleh ke kiri sambil membuka tangan kiri. Ada juga, ketika menoleh k kanan membuka tangan kanan, dan menoleh ke kiri, tangannya diam saja.

Ketika saya tanya, mengapa tangan kanan dibuka, sementara tangan kiri diam. Jawab dia, ini isyarat dan harapan, ketika kita salam ke kanan, kita berharap terbukalah pintu surga. Dan ketika kita menoleh ke kiri kita berharap, tertutuplah pintu neraka.

Bagaimana menurut pendapat ustad… apakah shalatnya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Membuka tangan kanan dan kiri ketika menoleh pada saat salam, kebiasaan ini pernah dilakukan sebagian sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melarangnya.

Sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bercerita,

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْنَا السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ . وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ

”Dulu ketika kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan ”Assalamu alaikum wa rahmatullah – Assalamu alaikum wa rahmatullah” sambil berisyarat dengan kedua kanan ke samping kanan dan kiri.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ، وَشِمَالِهِ

”Mengapa kalian mengangkat tangan kalian, seperti kuda yang suka lari? Kalian cukup letakkan tangan kalian di pahanya kemudian salam menoleh ke saudaranya yang di samping kanan dan kirinya.” (HR. Muslim 998)

Keterangan:

Kita bisa perhatikan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan gerakan ini layaknya gerakan kuda yang tidak tenang, selalu menggerakkan ekornya. Karena dalam hal ini dia melakukan gerakan yang sama sekali tidak dia butuhkan. Dan melakukan gerakan yang tidak dibutuhkan, dilarang dalam shalat.

An-Nawawi membuat judul bab ketika menjelaskan hadis ini,

باب الأمر بالسكون في الصلاة والنهي عن الإشارة باليد

Bab perintah untuk tenang dalam shalat dan larangan untuk berisyarat dengan tangan (Syarh Shahih Muslim, 4/152)

Terbukalah Pintu Surga, Tertutuplah Pintu Neraka

Neraca baik dan buruknya amal ibadah tidak dikembalikan ke perasaan atau logika manusia. Karena ini kembali kepada hak syariat. Semua orang punya harapan itu, tapi dia tidak boleh membuat amal baru dengan maksud mendapatkan harapan tersebut. Jika ini dibolehkan, jadinya dalam beragama, orang tidak butuh panudan dari seorang nabi.

Menggerakkan telapak tangan kanan ketika salam, termasuk amal baru yang dilarang dalam hadis di atas. Sehingga harapan yang dia miliki, tidak mengubah hukum larangan dalam hadis menjadi dianjurkan.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya mendahulukan ilmu sebelum beramal. Karena pemahaman yang menyimpang yang dimiliki seseorang, penyebabnya utamanya karena dia tidak memiliki ilmu yang benar. Sehingga bisa jadi dia menganggap kesalahan itu sebagai sesuatu yang dianjurkan.

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat kepada Kumail bin Ziyad,

العلم خير من المال ، العلم يحرسك وأنت تحرس المال

Ilmu lebih baik dari pada harta. Ilmu menjagamu, sementara harta kamu yang jaga.

Ilmu menjaga kita dalam bentuk membimbing kita untuk mengambil sikap yang benar dalam beraktivitas untuk kepentingan dunia akhirat.

Apakah Shalatnya Sah?

insyaaAllah shalatnya tetap sah, karena para sahabat yang pernah melakukan gerakan ini, tidak diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengulangi shalatnya. Terlebih bagi mereka yang belum tahu ilmunya.

Semoga membimbing kita untuk selalu menyesuaikan diri dengan aturan syariat.

Anda bisa melihat video CaraShalat.com terkait salam dibawah ini:

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya