Kapankah Ma’mum Yang Masbuq Mengangkat Tangan?

KAPANKAH MA’MUM YANG MASBUQ MENGANGKAT TANGAN? Pertanyaan. Assalâmu’alaikum. Ustadz, jika saya sebagai makmum masbûq (tertinggal atau terlambat) pada shalat wajib yang empat raka’at dan saya mendapati imam sedang mengerjakan raka’at kedua, apakah saya disunnahkan juga mengangkat kedua tangan saat bertakbir ketika bangkit dari tasyahud awal mengikuti imam (padahal saat itu, saya bangkit dari raka’at pertama)? […]
Baca selengkapnya