Hukum Seputar Cincin

 

Diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) di dalam kitab Shahih keduanya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat menuju shalat ‘Ied bersama Bilal. Kemudian beliau berkhutbah dan menduga bahwa khutbah beliau belum terdengar oleh jamaah perempuan. Lalu beliau menuju jamaah perempuan dan memberikan nasehat untuk mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita mulai melemparkan anting-anting dan cincin mereka dan Bilal memegang ujung bajunya untuk menampung sedekah mereka.

Di dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangku untuk memakai cincin di jari yang ini atau yang ini.” Kemudian beliau berisyarat ke jari tengah dan jari telunjuk.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab Syarah Shahih Muslim (14/71), “Kaum muslimin bersepakat bahwa termasuk perkara yang sunnah yaitu laki-laki memakai cincin di jari kelingking. Adapun wanita maka dia boleh memakai cincin di jari manapun yang dia kehendaki.”

Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memakai cincin di jari tengah hanya berlaku secara khusus untuk laki-laki. Wa billahit taufiq.

Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya,

Di jari mana seorang wanita diperbolehkan untuk memakai cincin?

Jawabannya,

Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita untuk memakainya. Dan tidak ada batasan jari manakah yang diberi cincin. Akan tetapi perkara ini longgar sehingga wanita diperbolehkan memakai cincin di jari manapun yang dia mau.

***

Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 88-89.

Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

 

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya