Hukum Seputar Alas Kaki Berhak Tinggi

 

Allah taala berfirman,

﴿ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾

Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” (QS. An Nur : 31).

Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar timbul suara dari perhiasan mereka, seperti gelang kaki dan semisalnya. Sehingga diketahui perhiasan mereka dengan sebab perbuatan tersebut. Maka jadilah hal tersebut menjadi perantara menuju fitnah”. [1]

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahih Muslim no. 2252, dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Pada masa Bani Israil ada seorang wanita yang pendek badannya berjalan bersama dua wanita yang tinggi badannya. Lalu dia membuat kaki palsu dari kayu untuk kedua kakinya dan memakai cincin emas yang dia buat. Kemudian cincin tersebut diberi minyak wangi kasturi yang merupakan minyak wangi terbaik. Lalu, dia berjalan di antara dua wanita tersebut hingga orang-orang pun tak mengenalinya. Dia berkata sambil kedua tangannya seperti ini”. Syu’bah mengibaskan tangannya.

Al Lajnah Ad Daimah ditanya tentang hukum memakai hak tinggi bagi perempuan. Jawaban mereka: “Memakai hak tinggi tidak diperbolehkan karena hal ini akan menyebabkan perempuan terjatuh. Dan manusia diperintahkan oleh syariat untuk menjauhi bahaya. Hal ini semisal dengan keumuman firman Allah taala,

﴿ وَأَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْل اللهِ وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ … ﴾

Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah : 195).

﴿ وَلَا تَقْتُلُوْﺁ أَنْفُسَكُمْ … ﴾

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri” (QS. An Nisa’ : 29).

Selain itu, karena memakai hak tinggi akan menampakkan postur perempuan yang lebih tinggi daripada postur aslinya. Hal ini termasuk penipuan dan menampakkan sebagian perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan oleh perempuan mukminah, sebagaimana firman Allah taala,

﴿ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ صلى وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ اٰﺑَﺂئِهِنَّ أَوْ اٰﺑَﺂءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَﺑْﻨﹷﺂئِهِنَّ أَوْ أَﺑْﻨﹷﺂءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ ﻧِﺴَﺂئِهِنَّ  … ﴾

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, puta-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita (sesama Islam) mereka” (QS. An Nisa` : 31). [2]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah ditanya tentang hak tinggi. Beliau menjawab, “Tidak boleh, karena akan menyebabkan perempuan berjalan dengan melenggang. Ini merupakan bentuk tingkah laku perempuan yang tidak sepatutnya dilakukan”. [3]

Beliau rahimahullah juga ditanya tentang apakah wanita berdosa karena memakai alas kaki yang menimbulkan suara ketika berjalan. Beliau rahimahullah menjawab, “Bagaimana tidak? Alas kaki yang memiliki hak tinggi terbuat dari besi atau bahan tambang semisalnya yang menimbulkan suara ketika berjalan. Ini adalah penerapan dari nash Al Qur`an dengan gaya bahasa yang lain. Allah taala berfirman,

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Saat ini nash Al Qur`an ini tak lagi diselisihi dengan cara memakai gelang kaki yang tersembunyi. Saat ini ayat ini tak lagi diselisihi dengan cara memakai gelang kaki dan kaki wanita memukulkannya supaya terdengar suara gelang kaki tersebut. Akan tetapi, sekarang wanita memukulkan kakinya agar terdengar suara alas kaki mereka.

Alas kaki yang memiliki hak tinggi dan terbuat dari besi ini –sebagaimana telah kami katakan-, kami mengetahui bahwa besi tersebut dahulu digunakan oleh sebagian hewan. Akan tetapi, perkara tersebut lambat laun berkembang dan peradaban yang rusak semakin maju sehingga besi tersebut digunakan oleh kaum wanita. Padahal semestinya besi hanya digunakan untuk binatang yang membawa muatan berat.

Kesimpulannya, wajib bagi wanita untuk menundukkan pandangan dan berjalan dengan pelan. Maha Suci Allah, kita masih sangat jauh dari adab Islam, padahal kita menginginkan terwujudnya masyarakat Islami.

Wahai jamaah, jika kita tidak mewujudkan masyarakat Islami di rumah, di kampung, dan di desa, kita tidak akan mampu mewujudkannya di kota, ibukota, dan negara kita” [4].

Wallahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari buku Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 79-81.

 

 

[1] Taisiru al-Karimi ar-Rahman, 567, Syaikh ‘Abdur Rahman As Sa’di.

[2]  Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (17/123).

[3] Kaset (669) dari Silsilah al-Huda wan Nur.

[4] Kaset (190) dari Silsilah al-Huda wan Nur.

 

Penulis: Deni Putri Kusumawati

 

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya