Haram Wanita Memakai Sepatu Jinjit?

Wanita Dilarang Memakai Sepatu Jinjit?

Benarkah memakai sepatu jinjit dilarang? Krn banyak wanita karier di sekitar kami memakainya

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita,

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا

Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu. (HR. Ibnu Hibban 5592 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca: Ketika Suami Memaksa Istri Lepas Jilbab

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن أول ما هلك بنو إسرائيل أن امرأة الفقير كانت تكلفه من الثياب أو الصيغ  ما تكلف امرأة الغني . فذكر امرأة من بني اسرائيل كانت قصيرة ، واتخذت رجلين من خشب ، وخاتماً له غلق وطبق ، وحشته مسكاً ، وخرجت بين امرأتين طويلتين أو جسيمتين ، فبعثوا إنساناً يتبعهم ، فعرف الطويلتين ، ولم يعرف صاحبة الرجلين من خشب

Sesungguhnya sumber kebinasaan pertama yang dialami Bani Israil adalah adanya seorang wanita miskin yang memaksakan diri untuk membeli baju dna parfum gaya wanita kaya… lalu beliau menyebutkan ada wanita bani Israil yang pendek, lalu dia memakai sandal tinggi dari kayu, dan cincin yang bermata besar, dan dia menaburi dirinya dengan wewangian. Lalu dia berjalan diantara 2 wanita yang tinggi badannya, sehingga banyak lelaki membuntuti mereka. orang mengenal dua wanita yang tinggi, tapi tidak kenal wanita yang memakai jinjit. (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis di atas menunjukkan celaan bagi wanita yang memakami alas kaki jinjit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal di atas dalam konteks celaan. Sehingga ketika wanita muslimah melakukannnya, hakekatnya dia meniru wanita Bani Israil.

Baca: Kaki Wanita Termasuk Aurat?

Disamping itu, ada pertimbangan lain, yang menunjukkan sisi larangan sepatu jinjit,

Pertama, ini bagian dari tabarruj

Allah melarang wanita melakukan tabarruj,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah.. (QS. al-Ahzab: 33).

Dan makna tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan lelaki, bersentuhan dengan mereka, jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.

Dan kita bisa memahami, salah satunya memakai sandal atau sepatu jinjit. Karena wanita memakai ini, agar kelihatan semakin seksi, semakin menarik dipandang lelaki.

Kedua, ini penipuan (tazwir)

Menampakkan kenyataan tidak sesuai kondisi aslinya. Allah mencela orang yang merasa bangga dengan pujian, yang tidak dia miliki,

لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka perbuat dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih. (QS. Ali Imran: 188).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang hal ini. Beliau bersabda,

المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور

“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim 2129)

Ketiga, Semakin mengeraskan suara kaki

Allah melarang para wanita membunyikan gelang di kaki,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. an-Nur: 31).

Memakai sepatu atau sandal jinjit seperti ini, akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras. Padahal tindakan ini bisa lebih cepat mengundang perhatian lelaki dan membangkitkan syahwat mereka.

Keempat, membahayakan kesehatan

Jika anda masih belum puas dengan alasan syar’i di atas, semoga alasan membahayakan kesehatan membuat anda sanggup meninggalkannya. Hanya saja, meninggalkan larangan syariat karena alasan kesehatan, bisa jadi tidak ada nilai pahalanya.

Baca: Rambut Rontok Wanita Termasuk Aurat?

Tekanan secara terus-menerus pada telapak kaki bagian depan akibat penggunaan sepatu hak tinggi, terutama yang berujung lancip atau yang ukurannya terlalu kecil dapat mengakibatkan kelainan bentuk kaki seperti,

  • Hammer toes: kondisi saat tiga jari kaki paling tengah menjadi bengkok.
  • Bunion:  benjolan tulang pada sendi di pangkal jempol kaki.

Disamping itu, Tendon Achilles pada kaki memendek ketika Anda mengenakan sepatu hak tinggi. Sehingga pemakaian hak tinggi terus-menerus dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penyakit Achilles tendinitis. Kondisi ini terjadi karena peradangan pada tendon Achilles atau jaringan ikat yang menghubungkan otot betis di kaki bawah bagian belakang ke tulang tumit. Selain otot betis yang terasa menegang saat meregangkan kaki, penyakit ini ditandai dengan nyeri dan bengkak pada tumit ketika Anda berjalan.

Dan masih banyak lagi bahaya lainnya, anda bisa googling…

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya