Haram Menebang Pohon Bidara?

Dilarang Menebang Pohon Bidara?

Benarkah diharamkan memotong pohon bidara?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak hadis yang menyebutkan larangan menebang pohon bidara, namun hadis-hadis tersebut tidak lepas dari kritikan para ulama.

Ibnul Qoyim pernah menyebutkan hal ini di bawah judul bab: Kulliyat fil Maudhu’at,

ومن هذا : أحاديث مدح العزوبة ، كلها باطلة ، ومن ذلك : أحاديث النهي عن قطع السدر، قال العقيلي : لا يصح في قطع السدر شيء، وقال أحمد : ليس فيه حديث صحيح

Termasuk bagian dari hadis palsu, hadis yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadis tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada hadis tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak ada hadis sahih dalam masalah ini.’ (al-Manar al-Munif, hlm. 127).

Hanya saja, ada beberapa hadis yang dinilai hasan oleh al-Albani. Diantranya,

[1] Hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً

Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka.

Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696)

[2] Hadis dari Muawiyah bin Haidah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَاطِعُ السِّدْرِ يُصَوِّبُ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

“Orang yang memotong pohon bidara, kepalanya akan dituangkan kepadanya cairan di neraka.”

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11768) dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah as-Sahihah (no. 615).

Selanjutnya Imam al-Albani menyebutkan ada 3 pendapat dalam memahami hadis hasan mengenai larangan menebang pohon bidara,

Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk pohon bidara yang ada di jalanan padang pasir, sehingg digunakan masyarakat untuk berteduh. Memotong pohon semacam ini tanpa ada tujuan yang jelas, hanya untuk main-main atau karena ingin menghilangkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dosa besar. Diancam dengan hukuman akan disiram kepalanya dengan cairan panas di neraka.

Ini merupakan pendapat Abu Daud, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab sunannya. (Sunan Abu Daud – catatan untuk hadis no. 5239).

Kedua, bahwa larangan ini telah mansukh (dihapus), sehingga hukumnya tidak berlaku.

Ini adalah pendapat at-Thahawi. Beliau berdalil dengan riwayat dari Urwah bin Zubair – salah satu perawi hadis – bahwa beliau memotong pohon bidara.

Ketiga, bahwa larangan ini berlaku untuk pohon bidara di tanah haram (Mekah dan Madinah)

Sehingga pohon bidara di luar tanah haram, tidak masalah ditebang jika memang diperlukan untuk ditebang.

Ini merupakan pendapat as-Suyuthi sebagaimana yang beliau nyatakan di risalah beliau, “Ra’u al-Hadzar an Qath as-Sidr”.

Pendapat ini didukung oleh keterangan tambahan dalam riwayat Thabrani dari hadis Abdullah bin Habsyi,

يعني : من سدر الحرم

Maksudnya adalah pohon bidara di tanah haram.

(Silsilah al-Ahadits as-Sahihah, 2/177)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Baca selengkapnya