Dilarang Main Sepakbola Karena Kelihatan Lutut?

Hukum Main Bola Kelihatan Lutut

Tanya ust, apa hukum memakai katok bola yg kelihatan lutut?

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Jawaban masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan?

Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar.

Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890)

Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Abu Musal Al-Asy’ari, beliau bercerita,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها

Nabi ﷺ pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Umar mendekat ke beliau, Nabi shalallahu alaihi wa sallam menutupi lutut beliau. (HR. Bukhari)

Imam Nawawi rahimahullah menegaskan,

في عورة الرجل خمسة أوجه : “الصحيح المنصوص” أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة.

Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafi’i : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat. (Al Majmu’ Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173).

Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis.

Allah berfirman,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ*
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur : 30-31)

Nabi ﷺ pernah mengingatkan,

احفَظْ عورَتَك؛ إلا من زَوْجتِك، أو ما مَلَكَتْ يَمينُك

Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu. (HR. Abu Dawud).

Beliau ﷺ juga bersabda,

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد

“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim).

Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan,

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.”

Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban.

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

    • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
    • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-98

Baca selengkapnya