Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ …

“Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…”

Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia.

Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh.

Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من
الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة

Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316).

Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah.

Al-Mardawi mengatakan,

الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة ….

Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169).

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau,

لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر
سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له
ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه

Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya.

Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya.

Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh.

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: https://ift.tt/381Farf)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Baca selengkapnya