Daftar Ojek Online Harus Ikut Asuransi

Daftar Ojek Online Harus Ikut Asuransi

Ana mau tanya mengenai ojek online, yang ana tau jika melamar ojek online dengan persyaratan akadnya adalah kerja sama kemudian jika terjadi kerusakan pada kendaraan operasional maka yang menanggung kerusakan adalah salah satu pihak yakni si ojek, apakah ini yang dinamakan gharar ustad, mohon penjelasanya, apakah boleh kami bekerja pada perusahaan ojek online seperti ini.. syukron jazakallah khair

manambahkan , pada online transport (gojek, dll) juga syaratnya kendaraan kita harus terasuransi,  bgimnan itu hukumnya ?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita sepakat, akad asuransi komersil termasuk akad gharar. Peserta membayar premi dengan nilai tertentu, dan pihak asuransi akan memberikan jaminan resiko. Dalam bentuk, jika nasabah asuransi mengalami resiko maka pihak asuransi akan menyediakan dana untuk pengobatan atau santunan. Sementara keberadaan resiko sangat tidak pasti, mengikuti alur takdir. Dan siapapun manusia, dia buta dengan takdir.

Sehingga, pada saat nasabah membayar premi asuransi, dia mendapatkan sesuatu yang tidak pasti. Antara mendapat klaim besar atau premi yang dia bayarkan akan hangus. Dan itulah transaksi gharar.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan melarang jual beli gharar. (HR. Ahmad 8884, Muslim 3881 dan yang lainnya)

Jual beli gharar dilarang, karena ada unsur mukhatharah (untung-untungan), dan itulah judi.

Allah befirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)

Syaikhul Islam mengatakan,

النبي صلى الله عليه وسلم حرم أشياء داخلة فيما حرمه الله في كتابه، فإن الله حرم في كتابه الربا والميسر، وحرم النبي صلى الله عليه وسلم بيع الغرر، فإنه من نوع الميسر

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan beberapa transaksi karena mengandung larangan Allah dalam al-Quran. Dalam kitab-Nya, Allah haramkan riba dan judi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan jual beli gharar, karena termasuk bentuk judi. (al-Fatawa al-Kubro, 5/104).

Dan kita bisa lihat unsur judi itu dalam akad asuransi. Nasabah membayar premi yang nilainya kecil, dan dia mendapat janji dengan nilai besar.  Sementara yang menjadi taruhannya adalah kesehatannya, keselamatannya, bahkan nyawanya.

Setelah nasabah bayar premi, jika dia sakit, dia dapat klaim polis dengan nilai besar. Jika dia kecelakaan, dapat klaim polis dengan nilai besar, dan jika dia mati, dapat klaim polis yang lebih besar lagi.

Lalu Bagaimana Jika itu Jadi Syarat Akad?

Mereka yang hendak mendaftar sebagai driver gojek atau uber atau layanan transportasi online lainnya, disyaratkan harus mengasuransikan kendaraannya. Apa yang harus dilakukan pihak driver?

Di tempat kkita, ada banyak transaksi yang didampingi transaksi lain. Seperti mengirim barang via ekspedisi yang disitu disyaratkan harus ikut asuransi. Atau membeli tiket pesawat yang disyaratkan harus ikut asuransi.

Sehingga ada 2 transaksi, transaksi utama, dan ada transaksi kedua yang sifatnya mengikuti. Transaksi utama merupakan tujuan utama akad. Sementara transaksi kedua tidak akan ada ketika transaksi utama tidak ada.

Dalam transaksi kerjasama antara driver dengan penyedia layanan transportasi online yang mewajibkan adanya asuransi, kita memahami, bahwa asuransi di sini sifatnya mengikuti dan bukan tujuan utama transaksi. Karena akad utamanya adalah kerja sama layanan transportasi dan bukan asuransi.

Untuk akad pertama, driver dengan gojek, hukumnya mubah. Sementara akad kedua, asuransi, adalah akad batil, karena transaksi gharar.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah keberadaan akad kedua yang bermasalah, menyebabkan batalnya akad pertama yang hukumnya mubah?.

Terdapat kaidah dalam masalah fiqh. Kaidah ini disampaikan al-Kurkhi – ulama Hanafiyah – (w. 340 H),

الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً

Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).

Karena itu, yang diperhitungkan adalah transaksi utamanya dan bukan transaksi yang mengikuti.

Sehingga dalam hal ini, kaum muslimin tetap dibolehkan mendaftarkan diri sebagai driver ojek online. Persyaratan batil yang diajukan pihak penyedia software, ini tanggung jawab mereka.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya