Cara Menyelesaikan Sengketa Aib dalam Jual Beli

Sengketa Aib dalam Jual Beli

Jika pembeli mengklaim ada cacat, sementara penjual menolak dan mengatakan, itu ada setelah diterima pembeli.. bgmn cara penyelesaiannya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam transaksi jual beli, resiko barang berpindah menjadi tanggung jawab pembeli, jika barang sudah diterima (taqabudh), dan bukan sejak akad. Sebelum barang diterima pembeli, semua resiko barang menjadi tanggung jawab penjual.

Sebagai ilustrasi,

Si A membeli HP secara online dari si B. Seusai akad dilakukan, dan si A sudah transfer tunai, barang dikirim?

Siapakah yang menanggung resiko selama pengiriman barang?

Jawabannya, penjual, yaitu si B. meskipun barang sudah dibeli si A, dan sudah dibayar si A, namun selama si A belum menerimanya, maka resiko barang menjadi tanggung jawab si B.

Ketika diketahui ada cacat pada objek transaksi. Pembeli mengklaim, cacat itu sudah ada sebelum barang diterima, sementara penjual mengklaim cacat itu terjadi setelah barang diterima pembeli, sementara masing-masing tidak bisa memberikan bukti, klaim manakah yang kita nilai lebih kuat?

Terdapat kaidah yang menyatakan,

الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته

Hukum asalnya, mengembalikan kejadian kepada waktu yang paling dekat

Atau dengan ungkapan lain,

الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن

Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187).

Pada kasus di atas, ada 2 kemungkinkan posisi terjadinya cacat,

[1] Cacat terjadi sebelum diterima pembeli
[2] Cacat terjadi setelah diterima pembeli

Karena cacat ini dipermasalahkan setelah barang diterima, artinya jika kita kembalikan kepada waktu yang paling dekat, maka cacat itu ada setelah barang diterima pembeli. Karena waktu yang paling dekat, setelah barang itu diterima pembeli.

Untuk itu, yang dimenangkan adalah pernyataan penjual, bahwa cacat itu ada setelah diterima pembeli. Kecuali dalam 2 keadaan;

[1] Pembeli memiliki bukti bahwa cacat itu sudah ada sebelum dia terima
[2] Cacat itu tidak mungkin terjadi di tangan pembeli. Misalnya, hilang halaman ketika orang beli buku.

Syaikh Musthofa az-Zarqa’ mengatakan,

لو تبين في المبيع عيب بعد القبض وادعى البائع حدوثه عند المشتري وادعى المشترى حدوثه عند البائع، فالقول لمدّعي الوقوع في الزمن الأقرب، ويعتبر العيب هنا حادثاً عند المشتري، فيكون القول للبائع منع يمينه، وليس للمشتري حق فسخ البيع حتى يثبت أن العيب قديم عند البائع، إلا أن يكون العيب مما لا يحدث مثله

Jika ada cacat pada objek barang setelah diterima, penjual mengklaim, cacat itu terjadi di tangan pembeli. Sementara pembeli mengklaim, itu terjadi ketika masih di penjual, maka klaim yang dimenangkan adalah bagi yang mengklaim terjadinya cacat di waktu yang paling dekat. Sehingga cacat ini dianggap terjadi di tangan pembeli. Sehingga penjual berhak melarang pembeli untuk komplain. Dan pembeli tidak memilik hak untuk membatalkan transaksi, sampai ada bukti bahwa aib sudah ada sejak di tangan penjual. Kecuali jika aibnya tidak mungkin terjadi di tangan pembeli. (al-Madkhal al-Fiqhi al-amm, az-Zarqa, 2/971)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya