Belum Aqiqah Sampai Dewasa

Belum Diakikah Sampai Dewasa

Ustadz mhon pnjelasannya:bgmn halnya dg seseorang yg sdh dewasa ttpi blum diakikahi?jazaakallah khoiron

Dari : Sutiyonoripto, di Bantul

Jawaban :

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi.

Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi

Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah.

Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya.

Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً

Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah).

Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini. Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم
Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411).

Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس

Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa.

(Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://ift.tt/2jOBMZq)

Wallahua’lam bis showab.

Di jawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Baca selengkapnya