APAKAH MEMAKAI SMARTBAND ITU TERLARANG KARENA MENYERUPAI WANITA?

Suatu ketika ada yang tanya kepada saya, kenapa sering memakai Smartband. Menurut penanya hal ini terlarang karena menyerupai wanita. Penanya beralasan dg artikel di link ini : https://ift.tt/2kx06iq

TANGGAPAN SAYA :

Harus dibedakan antara mengenakan gelang yang hanya berfungsi sbg perhiasan yang memang ini merupakan kekhususan wanita, dengan gelang yang memiliki fungsi tertentu yang bermanfaat.
Saya nukilkan jawaban islamqa.info saat ditanya hukum mengenakan smartband seperti Sony. Bagaimana hukumnya? Mereka menjawab :

الأساور التي يحرم على الرجال لبسها هي أساور الزينة ؛ لأن التزين بمثل هذا من خواص النساء .
Gelang² yang haram bagi kaum pria adalah gelang yang dikenakan hanya sebagai perhiasan saja, karena berhias dengan cara seperti ini termasuk ciri khas wanita.

أما الأساور التي تُلبس للحاجة ، أو لمقصد مباح ، ليس منه الزينة : فلا حرج على الرجل في لبسها ، ولا يوجد في النصوص الشرعية ما يمنع من ذلك .
Adapun gelang² yang dikenakan untuk suatu kebutuhan atau tujuan tertentu yang mubah, bukan sekedar perhiasan, maka tidaklah mengapa dikenakan kaum pria. Tidak ada kami dapati adanya nash/dalil syar’i yang melarang hal ini.

والإسورة المذكورة هي من هذا النوع الأخير ، فهي تقنية حديثة يقصد منها بعض المصالح الدنيوية المباحة ، كقياس نشاط الجسم والمسافة التي قطعها مشياً أو جرياً وعدد السعرات التي حرقها ، وعدد ساعات النوم …. إلخ
Gelang yang disebutkan penanya (yaitu Smartband) termasuk jenis gelang yang terakhir ini. Gelang ini merupakan teknologi terbaru yang bertujuan utk suatu maslahat duniawi yang mubah, seperti mengukur aktivitas tubuh, jarak yang ditempuh dengan berjalan atau bergerak, jumlah kalori yang terbakar, berapa lama tidur, dll…
فهي أشبه ما تكون بالساعة التي يلبسها الرجل في يده لمعرفة الوقت ، ولم يمنع منها أحد من أهل العلم ؛ لأنها وإن كانت على شكل السوار إلا أنها لا تلبس بقصد الزينة ، ولا مما تختص به النساء .
والله أعلم .
Maka gelang seperti ini tidak ubahnya serupa dengan arloji/jam tangan yang dikenakan kaum pria di tangannya untuk mengetahui waktu. Tidak ada seorang pun ulama yang melarang hal ini, karena meskipun jam tangan itu bentuknya mirip dengan gelang, namun ia dikenakan bukan semata² sekedar hiasan saja, dan tidak tmsk ciri khas kaum wanita.
Wallahu a’lam.

Semoga bisa difahami

Baca selengkapnya